TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayahnya
- Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- Melaksanakan pembinaankemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga liungkungannya
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa