TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur  satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayahnya
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi : 
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
    • Melaksanakan pembinaankemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga liungkungannya 
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

chat