TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
- Kepala Urusan Tata Usaha danUmum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung Pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan .
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- Untuk melaksanakan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah dinas
- Melaksanakan administrasi surat menyurat
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintah desa
- Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
- Penyiapan rapat-rapat
- Pengadministrasian aset Desa
- Pengadministrasian inventarisasi Desa
- Pengadministrasian Perjalanan Dinas
- Melaksanakan Pelayanan Umum