TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  1. Kepala Urusan Tata Usaha danUmum  berkedudukan sebagai unsur  staf sekretariat
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung Pelaksanaan tugas-tugas  Pemerintahan .
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  4. Untuk melaksanakan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai  fungsi sebagai berikut : 
    • Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah dinas
    • Melaksanakan administrasi surat menyurat
    • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintah desa
    • Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
    • Penyiapan rapat-rapat
    • Pengadministrasian aset Desa
    • Pengadministrasian inventarisasi Desa
    • Pengadministrasian Perjalanan Dinas
    • Melaksanakan Pelayanan Umum

chat