TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsurĀ pemimpin Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayar (2) Sekretaris Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, perjalanan dinas dan pelayanan umum
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintah Desa lainnya
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring san evaluasi program serta penyusunan laporan
- Melaksanakan buku administrasi Desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau dengan Keputusan Kepala Desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan pemerintah yang lebih tinggi