TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsurĀ  pemimpin Sekretaris Desa
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayar (2) Sekretaris Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    • Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
    • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, perjalanan dinas dan pelayanan umum
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintah Desa lainnya
    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring san evaluasi program serta penyusunan laporan
    • Melaksanakan buku administrasi Desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau dengan Keputusan Kepala Desa
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan pemerintah yang lebih tinggi

chat