TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN 

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan  berkedudukan sebagai unsur  pelaksana teknis bidang Kesejahteraan 
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Kesejahteraan.
  3. Untuk melaksanakan tugas  Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga, dan karang taruna
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur  pelaksana teknis bidang Kesejahteraan 
  2. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pelayanan
  3. Untuk melaksanakan tugas  Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa
    • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan danketenaga kerjaan masyarakat desa
    • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk
    • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian
    • Melaksanakan pembangunan saran dan prasarana perdesaan
    • Melaksanakan Pembangunan bidang pendidikan
    • Melaksanakan pembanguynan bidang kesehatan

chat