TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Menyusun RAK Desa dan 
  2. Melakukan penata usahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBD Desa.
  3. Pelaksana Kegiatan Anggaran
  4. Untuk melaksanakan tugas  Kaur Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Melaksanakanpengurusan administrasi keuangan
    • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran 
    • Verifikasi administrasi keuangan dan
    • Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintah

chat