TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Menyusun RAK Desa dan
- Melakukan penata usahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBD Desa.
- Pelaksana Kegiatan Anggaran
- Untuk melaksanakan tugas Kaur Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakanpengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Verifikasi administrasi keuangan dan
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Pemerintah