TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang Pemerintahan
- Kepal Seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan .
- Untuk melaksanakan tugas kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan manajemen Tata Praja Desa
- Menyususn Rancangan Regulasi Desa
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa
- Melaksanakan Pendataan dan Pengolahan Profil Desa
- Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan