TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur  pelaksana teknis bidang Pemerintahan 
  2. Kepal Seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan .
  3. Untuk melaksanakan tugas  kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Melaksanakan manajemen Tata Praja Desa 
    • Menyususn Rancangan Regulasi Desa
    • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan
    • Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa
    • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
    • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa
    • Melaksanakan Pendataan dan Pengolahan Profil Desa
    • Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

chat