TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PERENCANAAN

  1. Kepala Seksi Perencanaan berkedudukan sebagai unsur  staf sekretariat
  2. Kepal Seksi Perencanaan  bertugas membantu  pelayanan administrasi pendukung palaksanaan tugas-tugas pemerintah  .
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
  4. Melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan  mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • Mengkoordinasikan urusan Perencanaan Desa
    • Menyusun RAPDes
    • Menginventarisir data-data dalam rangka Pembangunan Desa
    • Menyusun Rencana PembangunanJangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencan Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
    • Menyusun Laporan Kegiatan Desa
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

chat