TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PERENCANAAN
- Kepala Seksi Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
- Kepal Seksi Perencanaan bertugas membantu pelayanan administrasi pendukung palaksanaan tugas-tugas pemerintah .
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
- Melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan urusan Perencanaan Desa
- Menyusun RAPDes
- Menginventarisir data-data dalam rangka Pembangunan Desa
- Menyusun Rencana PembangunanJangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencan Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
- Menyusun Laporan Kegiatan Desa
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan